- menyelesaikan masalah yang tidak terdapat hukum secara nyata dalam al-quran dan al-hadis
- mengelakkan masyarakat berpegang kepada hukum yang dikeluarkan oleh individu
- menghilangkan keraguan masyarakat terhadap sesuatu hukum
- memberi keyakinan kepada umat Islam untuk berpegang kepada hukum agama